PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Pendidikan bisa dinikmati dan dilaksanakan oleh semua masyarakat. Sebab, dibutuhkannya akses untuk melaksanakan sebuah pendidikan serta adanya keadilan untuk melaksanakan dunia pendidikan. Kemudian, Jika dilihat dari pemerataan pendidikan di perkotaan dan di perdesaan sangat berbanding terbalik. Daerah perkotaan apalagi kota besar sudah sangat bagus segi sarana dan prasarana nya dan juga layak, sedangkan untuk perdesaan dan juga mungkin wilayah Indonesia Timur sangat kurang layak untuk segi sarana dan prasana apalagi soal pendidik dan tenaga pendidikan.
Kemudian, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih mengunakan zonasi, dengan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020. Penerapan sistem zonasi tersebut mengharuskan calon peserta didik atau siswa untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki jarak radius terdekat berada dalam wilayah zonasi tersebut serta Sistem seleksi PPDB zonasi dilakukan dengan cara pemeringkatan, yang berbeda-beda di setiap provinsi. Akan tetapi, umumnya, pemeringkatan untuk jalur zonasi dilakukan dengan jarak, nilai UN, usia peserta didik, dan waktu mendaftar (Putsanra, 2019).
Dengan demikian, Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yakni zonasi masih timbul akan polemik.
ISI DAN PEMBAHASAN
Pada tahun ajaran baru 2019-2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan sistem yang digunakan untuk program Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Terdapat beberapa pembaharuan peraturan terkait sistem zonasi tahun 2019 yang tertuang dalam Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Sistem zonasi merupakaan basis data dalam perumusan kebijakan yang bertujuan untuk memeratakan sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah guna mempermudah pemerintah pusat maupun daerah dalam memetakan dan memberikan peningkatan pelayanan pendidikan, serta mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Kebijakan pembaharuan sistem zonasi pada PPDB 2019 tersebut antara lain:
- Penghapusan SKTM karena ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan.
- Lama Domisili berdasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
- Pengumuman Daya Tampung yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Prioritas Jarak, mewajibkan sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK disebutkan jalur Zonasi dalam pendaftaraan PPDB 2020 paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tamping sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah, dan sisa kuota sisanya (30%) dibuka untuk jalur Prestasi sesuai dengan kondisi daerah.
Oleh karena itu, dampak sistem zonasi ppdb terhadap masyarakat pada Sistem zonasi yang dianggap mampu menyelesaikan ketimpangan pendidikan di sekolah negeri ini menciptakan dampak pada masyarakat. Oleh karena itu, Berikut sisi positif dan sisi negatif mengenai kebijakan pendidikan yakni sistem zonasi PPDB.
Sisi Positif
- Adanya pemerataan sekolah sehingga tidak ada sekolah unggulan atau favorit.
Hal ini mengacu pada tujuan awal pemerintah, yaitu untuk melakukan pemerataan pendidikan di berbagai daerah. Adanya sistem zonasi ini juga diharapkan agar tidak ada lagi pengelompokan sekolah unggulan. Hal tersebut maskudnya supaya siswa tidak lagi merasa terintimidasi jika tidak dapat lolos ke sekolah unggulan.
- Peserta Didik atau Siswa dapat lebih dekat mencapai sekolah yang dituju.
Melihat bahwa waktu belajar siswa di sekolah yang cukup padat ditambah dengan kegiatan diluar akademik yang diikuti, maka bukan tidak mungkin jika sekolah berjarak sangat jauh dari tempat tinggal, dikhawatirkan nantinya para siswa tidak dapat menyerap pelajaran dengan optimal. Untuk itu, agar membuat waktu belajar yang lebih efektif, pemerintah mengeluarkan kebijakan sistem zonasi ini untuk memungkinkan para siswa mencapai sekolah yang lebih dekat dan lebih cepat.
- Mendorong kualitas pendidikan di setiap sekolah.
Dengan adanya sistem zonasi ini, memungkinkan setiap sekolah dapat terus meningkatkan kualitasnya agar semakin baik, sehingga tidak ada lagi pengelompokan antara sekolah unggulan dan sekolah regular yang dapat membuat para siswa merasa tertekan atau merasa terintimidasi oleh pihak tertentu.
- Tidak ada lagi sekolah unggulan atau favorit yang dijadikan sarana komersialisasi.
Sudah bukan menjadi hal asing bahwa banyak sekolah unggulan yang justru memanfaatkan keunggulannya untuk dijadikan sarana komersil. Dimana tentunya hal ini sangat merugikan warga yang kurang mampu dalam bidang ekonomi. Tidak jarang ditemukan beberapa kasus dimana para oknum mematok harga yang cukup tinggi untuk sebuah kursi, bahkan hingga mencapai puluhan juta rupiah. Tentunya hal ini akan memberatkan di sebelah pihak, untuk itu, adanya sistem zonasi ini diharapkan untuk dapat menghilangkan budaya seperti itu.
Sisi Negatif
1. Ada kemungkinan untuk mengelabui domisili atau Mapulasi Kartu Keluarga.
Dengan ambisi para siswa yang menginginkan bersekolah di sekolah unggulan, bukan tidak mungkin terjadi penggantian domisili melalui pembaruan kartu keluarga. karena mengetahui bahwa kartu keluarga menjadi salah satu tolak ukur diterima atau tidaknya seorang siswa di sekolah tersebut, bisa saja hal-hal semacam itu terjadi di beberapa daerah. Hal ini pun ternyata banyak terjadi di kota-kota besar, misalnya seperti di Jakarta Bandung dan kota besar lainnya.
2. Terkesan membatasi pilihan siswa.
Sisi negatif lainnya yaitu mempersempit ruang bagi siswa tersebut untuk memilih sekolah berdasarkan domisilinya. Mengingat bahwa penyebaran sekolah di seluruh daerah pun belum merata, hal ini menjadi keluhan bagi para siswa maupun orang tua. Sehingga hal ini dapat menjadi cacatan bagi pemerintah bahwa sistem zonasi dapat terlaksana dengan baik jika penyebaran sekolah merata di setiap daerah dengan fasilitas-fasilitas yang memadai.
3. Membuat siswa tidak ada daya semangat belajar.
Hal lain yang paling dirasakan oleh para siswa adalah kekecewaan. Tentunya ada beberapa siswa yang telah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan nilai terbaik agar masuk ke sekolah favorit, namun dengan adanya sistem zonasi ini peluangnya akan semakin kecil. Selain itu, terdapat juga siswa yang semangat belajarnya menjadi sedikit menurun karena beranggapan bahwa untuk mendapatkan sekolah favorit membutuhkan prestasi yang besar, melainkan hanya tergantung pada domisili wilayah.
4. Melanggar hak dari anak.
Sesuai dengan isi Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 5 ayat 1 yakni “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Sehingga dengan adanya sistem zonasi ini, dinilai telah melanggar hak dasar anak untuk mendapat pendidikan yang bermutu. Sistem ini pun juga membuat beberapa anak terancam tidak dapat menikmati bangku sekolah. Adanya keterbatasan kuota di masing-masing sekolah hingga tidak semua wilayah memiliki sekolah negeri, dinilai dapat membuat anak terancam tidak bisa melanjutkan pendidikannya karena pilihan terakhir yaitu masuk sekolah swasta yang tentunya memiliki biaya selangit.
KESIMPULAN DAN SARAN
Melihat permasalahan yang muncul seiring pelaksanaan Sistem Zonasi PPDB, maka perlu dilakukan upaya ke arah perbaikan.
- Pemerintah harus melakukan pemerataan kualitas pendidikan. Variabel-variabel penentu kualitas pendidikan seperti kualifikasi dan distribusi guru, sarana, dan prasarana pendidikan perlu ditingkatkan. Pembangunan sarana, prasarana pendidikan, serta kurikulum perlu dirancang berbasis zonasi. Hal ini untuk memudahkan pembangunan dan pengawasannya karena masing-masing zonasi memiliki permasalahan yang berbeda. Begitu juga redistribusi guru.
- Sebelum mengeluarkan sebuah kebijakan, peran pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif. Pelaksanaan kebijakan pendidikan PPDB memiliki cakupan yang sangat luas memerlukan strategi sosialisasi khusus. Dalam hal ini, birokrasi yang mampu berkomunikasi dengan pihak yang membuat kebijakan dan pihak yang melaksanakan kebijakan sangat diperlukan. Mekanisme sosialisasi harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan terus menerus untuk menjamin tumbuhnya persamaan persepsi dan motivasi masyarakat dalam mendukung kebijakan zonasi.
- Orangtua harus bisa mengubah cara pandang tentang sekolah unggulan untuk menghilangkan dikotomi sekolah unggulan dan non-unggulan. Pola pikir orang tua perlu diarahkan pada konsep sekolah hanya memfasilitasi peserta didik. Prestasi tidak diukur dari asal sekolah tetapi dari masing-masing individu). Terkait hal ini, pemerintah perlu mengedukasi orang tua peserta didik akan tujuan jangka panjang dari sistem zonasi, yaitu pemerataan kualitas pendidikan, sehingga orang tua dan calon peserta didik memiliki kesadaran bahwa semua sekolah pada hakikatnya adalah baik.
Bibliography
Implementasi PPDB Zonasi dalam Upaya Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan. (2019). Jurnal Pendidikan Glasser, 3(1), 78-92.
Harususilo, Y. E. (2019, Desember 17). 3 Alasan Mendikbud Nadiem Pertahankan Sistem Zonasi di PPDB 2020. (Y. E. Harususilo, Editor) Retrieved April 29, 2020, from edukasi.kompas.com: https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/17/07362461/3-alasan-mendikbud-nadiem-pertahankan-sistem-zonasi-di-ppdb-2020?page=all#page2
Martitah. (2019). Zoning System of Education as a Strategy for Equalizing Education Quality in the Disruptive Era (Legal Aspect Review). Atlantis Press, 32-36.
Pradewi, G. I., & Rukiyati. (2019). Kebijakan Sistem Zonasi dalam Perspektif Pendidikan. JMSP (Jurnal Manajemen dan Supervisi Pendidikan), 4, 28-34.
Putsanra, D. V. (2019, Juni 19). Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019. Retrieved April 29, 2020, from tirto.id: https://tirto.id/memahami-sistem-zonasi-sekolah-di-ppdb-2019-ecEz
Wahyuni, D. (2019). Permasalahan dan Upaya Perbaikan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2019. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 13-18.