Be yourself; Everyone else is already taken.
— Oscar Wilde.
This is the first post on my new blog. I’m just getting this new blog going, so stay tuned for more. Subscribe below to get notified when I post new updates.
Be yourself; Everyone else is already taken.
— Oscar Wilde.
This is the first post on my new blog. I’m just getting this new blog going, so stay tuned for more. Subscribe below to get notified when I post new updates.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim memutuskan perihal kebijakan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun 2021. Asesmen Nasional yang rencananya akan diselenggarakan mulai Maret 2021, diundur menjadi September s.d. Oktober 2021. Hal tersebut diungkapkan Mendikbud dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI secara virtual, pada Rabu (20/1/2021). “AN tetap perlu dilaksanakan. Kalau tidak, kita tidak bisa menghitung learning loss dan mengetahui mana saja sekolah-sekolah yang paling membutuhkan bantuan kita. Inilah yang diinginkan Kemendikbud dan DPR,” jelas Mendikbud pada raker di Jakarta, Rabu (20/1), yang membahas beberapa isu strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Mendikbud mengatakan bahwa alasan diundurnya jadwal pelaksanaan AN tersebut untuk memastikan agar persiapan logistik, infrastruktur, dan protokol kesehatan lebih optimal. Selain itu, waktu yang masih tersisa bisa digunakan untuk menyosialisasikan dan berkoordinasi lebih masif dengan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan AN.
Oleh karena itu, Nadiem Anwar Makarim kembali menekankan bahwa AN dirancang untuk memantau serta mengevaluasi sistem pendidikan. AN menurutnya tidak sama dengan Ujian Nasional baik dari sisi fungsi maupun substansi.
Mendikbud menegaskan bahwa AN bukan evaluasi individu siswa dan tidak ada konsekuensi untuk peserta. AN bukan untuk menambah beban siswa dan bukan sebagai salah satu syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Melainkan dirancang untuk memperbaiki sistem pendidikan dasar dan menengah. Di sisi lain, evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru dan sekolah.
Perlu diketahui, AN merupakan Asesmen Kompetensi Minimum yang terdiri dari literasi dan numerasi, Survei Karakter, serta Survei Lingkungan Belajar. Oleh karena itu, AN berguna untuk membantu sekolah memperbaiki performa layanan pendidikannya menjadi lebih baik. “AN bukan untuk menghukum sekolah,” ujar Mendikbud memberi penekanan.
“Fokus pada kemampuan literasi dan numerasi tidak kemudian mengecilkan arti penting mata mencerna informasi dalam bentuk tertulis dan dalam bantuk angka atau secara kuantitatif,” ucap Mendikbud.
Sementara survei karakter dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila.
“Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif,” kata Mendikbud.
Adapun isu strategis lainnya yang turut dibahas selain AN di antaranya adalah realisasi APBN Kemendikbud Tahun Anggaran (TA) 2020, persiapan program dan anggaran Kemendikbud TA 2021, serta isu-isu strategis lainnya seperti persiapan pembelajaran tatap muka, serta bantuan subsidi upah pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, dibahas pula perkembangan penyusunan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Elemen Kebijakan Asesmen Nasional
AN bagi siswa, guru, sekolah, dan orang tua
Siswa, guru, dan sekolah tidak perlu melakukan persiapan khusus untuk menghadapi AN. Yang perlu dilakukan yakni merefleksikan serta memperbaiki mutu pembelajaran.
SISWA: siswa kelas 5,8,11 tidak perlu menyiapkan diri secara khusus untuk AN serta siswa kelas 6,9.12 dapat fokus pada ujian sekolah dan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
GURU: guru meningkatkan kemampuan untuk melakukan asesmen, pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar serta karakter secara lebih utuh.
SEKOLAH: sekolah memfasilitasi guru untuk melakukan refleksi dan perbaikan pembelajaran serta memanfaatkan hasil AN untuk evaluasi maupun perencanaan program.
ORANG TUA: orang tua tidak perlu untuk mencari bimbingan belajar (Bimbel) serta buku buku latihan kiat sukses AN yang sudah beredar di toko buku ataupun online shop. Lebih baik dorong anaknya untuk membaca secara luas serta mengembangkan minatnya secara mendalam.




SURVEI KARAKTER DIRANCANG UNTUK MENGUKUR CAPAIAN PESERTA DIDIK DARI HASIL BELAJAR SOSIAL-EMOSIONAL BERUPA PILAR KARAKTER UNTUK MENCETAK 6 KARAKTERISTIK PROFIL PELAJAR PANCASILA.

Debora, Y. (2020, Oktober 8). Asesmen Nasional 2021 Pengganti UN: 3 Poin yang Bakal Diuji. (A. DH, Editor) Retrieved Januari 30, 2021, from Tirto.id: Asesmen Nasional 2021 Pengganti UN: 3 Poin yang Bakal Diuji
pengelola web kemdikbud. (2021, Januari 22). Jadwal Asesmen Nasional 2021 Diundur. Retrieved Januari 30, 2021, from http://www.kemdikbud.go.id: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/01/jadwal-asesmen-nasional-2021-diundur
pengelola web kemdikbud. (2021, Januari 22). Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Bergeser ke September 2021. Retrieved Januari 30, 2021, from http://www.kemdikbud.go.id: Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Bergeser ke September 2021
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam bangsa yang diatur dengan undang-undang;
c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dantanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 14
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pasal 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 17
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 18
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 19
(1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
(2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 20
(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
(2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah.
(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Pasal 23
(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pasal 24
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26
(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Pendidikan Jarak Jauh
Pasal 31
(1) Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pasal 32
(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
BAHASA PENGANTAR
Pasal 33
(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
Pasal 34
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KURIKULUM
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j.persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 45
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pendanaan
Pasal 46
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Pendidikan
Pasal 47
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Dana Pendidikan
Pasal 48
(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengalokasian Dana Pendidikan
Pasal 49
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4) Pemerintah Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5) Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
Pasal 56
(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Evaluasi
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 60
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 61
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
(3) Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara lain menggunakan ketentuan Undang-undang ini.
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 65
(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola Warga Negara Indonesia.
(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 68
(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69
(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 70
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang pada saat Undang-undang ini diundangkan belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan.
Pasal 73
Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat Undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.
Pasal 74
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya Undang- undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 76
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 77
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada Tanggal 8 Juli 2003
Sekretaris Negara Republik Indonesia, Bambang Kesowo
Sistem Pendidikan Nasional. Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah. Pemerintah Daerah.
Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
Membahas dunia pendidikan memang holistik apalagi permasalahan nya seperti biaya kuliah yang tidak bisa dibayar karena ekonomi yang sedang tidak membaik, Kuota atau pulsa untuk pembelajaran, Siswa yang tidak mempunyai gawai, Gaji guru honorer dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Kementerian pendidikan dan kebudayaan sudah melakukan upaya langkah antisipasi serta solusi untuk meminimalisir terkait masalah tersebut. Tetapi memang tidak semestinya tercapai, Karena kebijakan pendidikan pasti ada yang tercapai dan sebaliknya. Mas nadiem makarim sendiri mengatakan bahwa pembelajaran jarak jauh tidak mengenakkan. Dia mengatakan bahwa Indoensia terlanda krisis kesehatan, ekonomi serta di dunia pendidikan yakni krisis pembelajaran.
Oleh sebab itu, ini merupakan sebuah tantangan serta beradaptasi akan sebuah implementasi teknologi untuk dunia pendidikan, Meskipun di Indonesia masih banyak PR besar untuk dunia pendidikan. Infrastruktur Listrik, Akses internet, bahkan jembatan dan jalan juga masih tidak layak.
Dengan demikian, Mudah-mudahan pandemi ini cepat berakhir karena dampaknya memang sangat probem sekali.
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Pendidikan bisa dinikmati dan dilaksanakan oleh semua masyarakat. Sebab, dibutuhkannya akses untuk melaksanakan sebuah pendidikan serta adanya keadilan untuk melaksanakan dunia pendidikan. Kemudian, Jika dilihat dari pemerataan pendidikan di perkotaan dan di perdesaan sangat berbanding terbalik. Daerah perkotaan apalagi kota besar sudah sangat bagus segi sarana dan prasarana nya dan juga layak, sedangkan untuk perdesaan dan juga mungkin wilayah Indonesia Timur sangat kurang layak untuk segi sarana dan prasana apalagi soal pendidik dan tenaga pendidikan.
Kemudian, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih mengunakan zonasi, dengan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020. Penerapan sistem zonasi tersebut mengharuskan calon peserta didik atau siswa untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki jarak radius terdekat berada dalam wilayah zonasi tersebut serta Sistem seleksi PPDB zonasi dilakukan dengan cara pemeringkatan, yang berbeda-beda di setiap provinsi. Akan tetapi, umumnya, pemeringkatan untuk jalur zonasi dilakukan dengan jarak, nilai UN, usia peserta didik, dan waktu mendaftar (Putsanra, 2019).
Dengan demikian, Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yakni zonasi masih timbul akan polemik.
ISI DAN PEMBAHASAN
Pada tahun ajaran baru 2019-2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan sistem yang digunakan untuk program Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Terdapat beberapa pembaharuan peraturan terkait sistem zonasi tahun 2019 yang tertuang dalam Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Sistem zonasi merupakaan basis data dalam perumusan kebijakan yang bertujuan untuk memeratakan sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah guna mempermudah pemerintah pusat maupun daerah dalam memetakan dan memberikan peningkatan pelayanan pendidikan, serta mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Kebijakan pembaharuan sistem zonasi pada PPDB 2019 tersebut antara lain:
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK disebutkan jalur Zonasi dalam pendaftaraan PPDB 2020 paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tamping sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah, dan sisa kuota sisanya (30%) dibuka untuk jalur Prestasi sesuai dengan kondisi daerah.
Oleh karena itu, dampak sistem zonasi ppdb terhadap masyarakat pada Sistem zonasi yang dianggap mampu menyelesaikan ketimpangan pendidikan di sekolah negeri ini menciptakan dampak pada masyarakat. Oleh karena itu, Berikut sisi positif dan sisi negatif mengenai kebijakan pendidikan yakni sistem zonasi PPDB.
Sisi Positif
Hal ini mengacu pada tujuan awal pemerintah, yaitu untuk melakukan pemerataan pendidikan di berbagai daerah. Adanya sistem zonasi ini juga diharapkan agar tidak ada lagi pengelompokan sekolah unggulan. Hal tersebut maskudnya supaya siswa tidak lagi merasa terintimidasi jika tidak dapat lolos ke sekolah unggulan.
Melihat bahwa waktu belajar siswa di sekolah yang cukup padat ditambah dengan kegiatan diluar akademik yang diikuti, maka bukan tidak mungkin jika sekolah berjarak sangat jauh dari tempat tinggal, dikhawatirkan nantinya para siswa tidak dapat menyerap pelajaran dengan optimal. Untuk itu, agar membuat waktu belajar yang lebih efektif, pemerintah mengeluarkan kebijakan sistem zonasi ini untuk memungkinkan para siswa mencapai sekolah yang lebih dekat dan lebih cepat.
Dengan adanya sistem zonasi ini, memungkinkan setiap sekolah dapat terus meningkatkan kualitasnya agar semakin baik, sehingga tidak ada lagi pengelompokan antara sekolah unggulan dan sekolah regular yang dapat membuat para siswa merasa tertekan atau merasa terintimidasi oleh pihak tertentu.
Sudah bukan menjadi hal asing bahwa banyak sekolah unggulan yang justru memanfaatkan keunggulannya untuk dijadikan sarana komersil. Dimana tentunya hal ini sangat merugikan warga yang kurang mampu dalam bidang ekonomi. Tidak jarang ditemukan beberapa kasus dimana para oknum mematok harga yang cukup tinggi untuk sebuah kursi, bahkan hingga mencapai puluhan juta rupiah. Tentunya hal ini akan memberatkan di sebelah pihak, untuk itu, adanya sistem zonasi ini diharapkan untuk dapat menghilangkan budaya seperti itu.
Sisi Negatif
Sesuai dengan isi Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 5 ayat 1 yakni “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Sehingga dengan adanya sistem zonasi ini, dinilai telah melanggar hak dasar anak untuk mendapat pendidikan yang bermutu. Sistem ini pun juga membuat beberapa anak terancam tidak dapat menikmati bangku sekolah. Adanya keterbatasan kuota di masing-masing sekolah hingga tidak semua wilayah memiliki sekolah negeri, dinilai dapat membuat anak terancam tidak bisa melanjutkan pendidikannya karena pilihan terakhir yaitu masuk sekolah swasta yang tentunya memiliki biaya selangit.
KESIMPULAN DAN SARAN
Melihat permasalahan yang muncul seiring pelaksanaan Sistem Zonasi PPDB, maka perlu dilakukan upaya ke arah perbaikan.
Implementasi PPDB Zonasi dalam Upaya Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan. (2019). Jurnal Pendidikan Glasser, 3(1), 78-92.
Harususilo, Y. E. (2019, Desember 17). 3 Alasan Mendikbud Nadiem Pertahankan Sistem Zonasi di PPDB 2020. (Y. E. Harususilo, Editor) Retrieved April 29, 2020, from edukasi.kompas.com: https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/17/07362461/3-alasan-mendikbud-nadiem-pertahankan-sistem-zonasi-di-ppdb-2020?page=all#page2
Martitah. (2019). Zoning System of Education as a Strategy for Equalizing Education Quality in the Disruptive Era (Legal Aspect Review). Atlantis Press, 32-36.
Pradewi, G. I., & Rukiyati. (2019). Kebijakan Sistem Zonasi dalam Perspektif Pendidikan. JMSP (Jurnal Manajemen dan Supervisi Pendidikan), 4, 28-34.
Putsanra, D. V. (2019, Juni 19). Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019. Retrieved April 29, 2020, from tirto.id: https://tirto.id/memahami-sistem-zonasi-sekolah-di-ppdb-2019-ecEz
Wahyuni, D. (2019). Permasalahan dan Upaya Perbaikan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2019. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 13-18.
Sebuah kebijakan dari mas menteri yaitu Nadiem Anwar Makarim membuat suatu kebijakan 4 merdeka belajar berkaitan dengan Ujian Nasional (UN). Oleh karena itu, Saya akan memposting gambaran mengenai sejarah UN, Latar belakang UN, Pro Kontra UN dan juga Korban UN. (Gambar diambil dari sebuah kegiatan diskusi online FIP Green Team UNJ.






Sebagai penutup, memang setiap pergantian menteri pendidikan dan kebudayaan akan membuat serta merubah regulasi yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia, Kita patut apresiasi dari kebijakan mas menteri. Saya sebagai mahasiswa tetap menjadi fungsi kontrol sosial serta pengawasan untuk bidang sosial budaya ini terutama di bidang pendidikan. Hidup Mahasiswa Hidup Pendidikan Indonesia.
Sempat viral di media sosial pemain timnas putri u-16 yaitu Jasmine Sefia Waynie, Permasalahan lantaran tak bisa mendapatkan rapor dari sekolahnya di SMPN 2 Kota Batu. Dalam sebuah unggah di Instagram akun @kepoball, siswi kelas VII SMPN 2 Kota Batu itu disebut tak bisa mendapat rapor lantaran sering absen di sekolah. Sehingga banyak nilai rapornya yang kosong.
Orangtua Jasmine yaitu Bapak Dwi Cahyono dia berkata membenarkan adanya kabar banyaknya nilai kosong dari rapor sang anaknya tersebut. “Ya benar, rapor anak saya ada yang kosong, saya tidak dikasih tahu alasannya apa. Padahal anak saya juga mengikuti semua ujian, tugas-tugas juga sudah dikerjakan, mungkin ada beberapa yang belum, tapi nilai ya tidak mungkin tidak ada,” ungkap Dwi saat dihubungi media, Sabtu (4/1/2020).
Lebih lanjut, Dwi mengatakan pihak sekolah menilai Jasmine tidak membawa nama baik sekolah. “Saya kecewa saat kepala sekolah bilang anak saya tidak membawa nama baik sekolah. Tidak membawa nama baiknya dari mana? Setiap anak saya diwawancarai selalu bilang dari SMP 2 Batu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Batu, Sudiyonosaat dikonfirmasi menyarankan orangtua Jasmine untuk menempuh pendidikan homeschooling. “Komunikasi dengan wali murid sudah dilakukan. Kami menyarankan untuk menerima pendidikan lewat homeschooling. Melihat banyak ketertinggalan pelajaran jika harus ditempuh pada sekolah umum,” tutur Sudiyono ditemui oleh para media.
Dirinya juga membantah bila ada kabar pihak sekolah tak memberikan keringanan kepada pemain Arema FC putri ini. Pihaknya mengaku telah memberikan keringanan dalam bentuk toleransi ketidakhadiran di sekolah. Namun ia menyayangkan karena siswinya sering izin setelah berada di tempat kegiatan. “Jasmine tidak izin ketika sebelum kegiatan berlangsung,” ucap Sudiyono.
Sementara itu, viralnya kontroversi mengenai pemain Timnas Putri Indonesia Jasmine ini menbuat Walikota Batu Dewanti Rumpoko angkat bicara melalui akun resmi instagram @rumpokodewanti. Menurutnya, pihaknya telah mendapat konfirmasi dari pihak sekolah, dimana pihak sekolah berujar mendukung sepenuhnya aktivitas sang anak.
“Kalaupun bisa diberikan tugas dikerjakan di rumah, kalau tidak bisa, akan diupayakan kerja paket atau homeschooling agar ketika waktu ujian nanti tidak menjadi masalah,” beber Dewanti dalam unggahannya di media sosial instagram.
Sebagai informasi, Jasmine merupakan pemain Arema FC putri yang turun di Liga 1 putri sekaligus pemain Timnas Putri Indonesia U-16 yang ikut di ajang Piala AFF tahun 2017. Di tahun 2018, Jasmine masuk dalam skuad Timnas Putri Indonesia U-16 yang berlaga di kualifikasi Piala AFC di negara Kyrgistan.
APAKAH PSSI TURUN TANGAN?
Federasi sepak bola Indonesia, PSSI langsung bergerak cepat menangani masalah yang tengah dihadapi pemain Timnas Indonesia putri U-16, Jasmin Sefia yang terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan. Rapor Jasmin banyak nilai kosong lantaran sering absen untuk memperkuat Arema FC di Liga 1 putri 2019. Mengetahui hal itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan langsung meminta pengurus PSSI untuk berkoordinasi dan mengambil langkah yang diperlukan.
“Sesuai arahan Ketua Umum, PSSI melalui Asprov PSSI Jatim dan Askot Kota Batu langsung berkoordinasi untuk mencari solusinya dan Jasmin tetap melanjutkan sekolahnya,” kata Sekretaris Jenderal PSSI,Ratu Tisha Destria. Ratu Tisha menambahkan, perwakilan PSSI sudah bertemu dengan Jasmin dan keluarganya. Mereka kemudian sepakat, agar Jasmin melanjutkan pendidikan di sekolah menengah umum di kota Malang.
Ketua Askot Batu, Punjul Santoso yang juga merupakan Wakil Wali Kota Batu telah berkoordinasi dengan Wali Kota Batu dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu.Hasilnya, pihak sekolah menawarkan agar Jasmin mengikuti kelas khusus untuk mengerjakan tugas yang nilainya akan dijadikan dasar pihak sekolah untuk raport.
“Karena Jasmin saat ini tercatat sebagai pemain klub Arema, maka dia dan pihak keluarga memilih untuk pindah sekolah ke kota Malang.” “Tentu kami akan mengupayakan agar Jasmin bisa mendapatkan sekolah di Malang, dalam hal ini, kami juga akan dibantu manajemen klub Arema,” pungkas Tisha. Sekadar informasi, selama berkarier di dunia sepak bola, Jasmin sendiri tercatat memperkuat Arema FC di Liga 1 Putri. Sebelumnya ia juga sudah pernah mengikuti seleksi di Tira Persikabo dan Persija Jakarta.
Da’ Yerimon, P. M. (2020, Januari 7). Pemain Timnas U-16 Terancam Putus Sekolah, Ini Solusi PSSI. (I. R. Manurung, Editor) Retrieved Januari 8, 2020, from indosport.com: https://www.indosport.com/sepakbola/20200107/pemain-timnas-u-16-terancam-putus-sekolah-ini-solusi-pssi?utm_source=today-line&utm_medium=Referral&utm_campaign=feed
Midaada, A. (2020, Januari 4). Heboh Nilai Rapor Sekolah Pemain Timnas Putri Indonesia Dapat Kosong. Retrieved Januari 8, 2020, from news.okezone.com: https://news.okezone.com/read/2020/01/04/519/2149329/heboh-nilai-rapor-sekolah-pemain-timnas-putri-indonesia-dapat-kosong?page=2
Indeks pendidikan di indonesia masih kalah dari negara ASEAN lain, hanya unggul dari negara Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Persoalan sumber daya manusia semakin menjadi perhatian utama bagi perusahaan dan negara. Kualitas dan talenta yang dimiliki tiap individu kian dipandang sebagai kunci pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan inovasi. Negara mana saja yang telah mempersiapkan dan menetapkan langkah dalam meningkatkan daya saing, talenta, dan kualitas sumber daya manusia? Bagaimana mengukur daya saing tersebut?
Lemahnya Daya Saing IndonesiaGlobal Talent Competitiveness Index (GTCI) (PDF) adalah pemeringkatan daya saing negara berdasarkan kemampuan atau talenta sumber daya manusia yang dimiliki negara tersebut. Beberapa indikator penilaian indeks ini adalah pendapatan per kapita, pendidikan, infrastruktur teknologi komputer informasi, gender, lingkungan, tingkat toleransi, hingga stabilitas politik. Di ASEAN, Singapura menempati peringkat pertama dengan skor 77,27. Peringkat berikutnya disusul oleh Malaysia (58,62), Brunei Darussalam (49,91), dan Filipina (40,94). Sementara itu, Indonesia ada di posisi ke enam dengan skor sebesar 38,61.

Laporan yang dirilis oleh INSEAS ini menyusun pemeringkatan dengan penekanan penting pada pendidikan. Beberapa aspek pendidikan yang menjadi ukuran di antaranya pendidikan formal, vokasi, literasi baca-tulis-hitung, peringkat internasional universitas, jurnal ilmiah, mahasiswa internasional, relevansi pendidikan dengan dunia bisnis, jumlah lulusan teknisi dan peneliti, jumlah hasil riset, dan jurnal ilmiah. Berdasarkan skor Indonesia dan negara ASEAN lainnya, adakah korelasi antara talenta dengan pendidikan di negara tersebut?
Kondisi Pendidikan Indonesia
Berdasarkan Education Index yang dikeluarkan oleh Human Development Reports, pada 2017, Indonesia ada di posisi ketujuh di ASEAN dengan skor 0,622. Skor tertinggi diraih Singapura, yaitu sebesar 0,832. Peringkat kedua ditempati oleh Malaysia (0,719) dan disusul oleh Brunei Darussalam (0,704). Pada posisi keempat ada Thailand dan Filipina, keduanya sama-sama memiliki skor 0,661.

Rata-Rata Penduduk Indonesia Bersekolah Hingga SMP
Data menunjukkan Singapura memiliki rerata lama sekolah paling lama dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, yaitu 11,5 tahun. Negara berikutnya adalah Malaysia dengan rata-rata lama sekolah sebesar 10,2 tahun. Selain itu, Filipina memiliki rerata lama sekolah sebesar 9,3 tahun. Sementara itu, Indonesia, rata-rata lama sekolahnya adalah 8 tahun. Di bawah Indonesia adalah Thailand (7,6 tahun), Laos (5,2 tahun), Myanmar (4,9 tahun), dan Kamboja (4,8 tahun).

Jika melihat kembali data GTCI di atas, ada korelasi antara lama sekolah yang ditempuh penduduk dengan kualitas talenta sumber daya negara tersebut. Bila diperhatikan, Singapura, Malaysia, Brunei, dan Filipina berulang kali menempati lima posisi teratas di Asean. Dalam hal ini, Indonesia bahkan masih tertinggal dari Malaysia dan Filipina. Meski demikian, ada peningkatan rata-rata lama sekolah di Indonesia dari tahun ke tahun. Rata-rata lama sekolah menunjukkan jenjang pendidikan yang pernah/sedang diduduki oleh seseorang. Semakin tinggi angka rata-rata lama sekolah, semakin lama/tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkannya. Bersumber dari Statistik Pendidikan, pada 2015 misalnya, rerata lama sekolahnya adalah 8,32 tahun. Rerata tersebut naik pada 2016 menjadi 8,42 dan naik kembali pada 2017, yaitu 8,5 tahun. Pada 2018, rerata lama ekolah di Indonesia mencapai 8,58 tahun atau setara dengan kelas 2 SMP/sederajat. Sayangnya, angka rata-rata lama sekolah pada 2018 belum memenuhi target Renstra Kemendikbud sebesar 8,7 tahun. Selain itu, target RPJMN tahun 2019 pun tak terpenuhi: rata-rata lama sekolah penduduk 15 tahun ke atas sebesar 8,8 tahun. Bila dilihat berdasarkan provinsi, DKI Jakarta menempati peringkat tertinggi dengan rata-rata lama sekolah 11,06 tahun, disusul Kepulauan Riau (10,01 tahun), dan Maluku (9,78 tahun). Sementara itu, provinsi dengan peringkat rata-rata lama sekolah paling rendah adalah Papua (6,66 tahun), Kalimantan Barat (7,65 tahun), dan NTB (7,69 tahun).

Untuk mereka yang tamat SD, diperhitungkan lama sekolahnya 6 tahun, tamat SMP diperhitungkan lama sekolah selama 9 tahun, tamat SMA diperhitungkan lama sekolah selama 12 tahun, tanpa memperhitungkan apakah pernah tinggal kelas atau tidak. Selain itu, antara wilayah desa dan kota pun juga ada ketimpangan. Capaian rata-rata lama sekolah penduduk 15 tahun ke atas di perkotaan lebih tinggi dibandingkan dengan perdesaan. Penduduk perkotaan rata-rata telah menyelesaikan pendidikan dasar 9 tahun, sementara penduduk perdesaan rata-rata hanya bersekolah sampai kelas 7 SMP/sederajat (kurang lebih 7 tahun). Ketimpangan yang tinggi terjadi pada kelompok disabilitas. Selisih rata-rata lama sekolah antara para penyandang disabilitas dan bukan penyandang disabilitas mencapai sekitar 4 tahun. Dari sumber yang sama, diketahui bahwa mereka yang bukan penyandang disabilitas bisa bersekolah hingga kelas 8 SMP/sederajat,
sedangkan penyandang disabilitas hanya mampu bersekolah sampai kelas 4 SD/sederajat saja. Artinya, sistem pendidikan kita belum inklusif dan akses pendidikan masih sangat terbatas.
Indonesia berada di urutan 67 dari 125 negara di dunia dalam peringkat GTCI 2019. Sumber daya manusia penting untuk menjadi prioritas pemerintah. Bisa dibilang bahwa daya saing SDM di Indonesia masih kalah jika dibandingkan dengan negara lain. Salah satu cara meningkatkan daya saing adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Apalagi anggaran pendidikan Indonesia tergolong tinggi dan trennya terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2014, misalnya, anggaran pendidikan mencapai Rp375,4 triliun dan naik menjadi Rp492,5 triliun pada 2019 atau 20 persen dari Belanja APBN
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan tahun 2019, beberapa di antaranya untuk Program Indonesia Pintar, Bantuan Operasional Sekolah, pembangunan/rehabilitasi fasilitas pendidikan, dan beasiswa bidik misi. Bila Indonesia mau SDM-nya siap dalam menghadapi usia produktif, implementasi dan pemantauan dari alokasi dana pendidikan ini sangat penting untuk jadi perhatian pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Berikut peringkat lima besar pendidikan negara-negara ASEAN seperti dilansir Deutsche Welle.
Sebagaimana yang ditulis Okezone, Singapura memiliki skor 0,768. Singapura tidak hanya memiliki salah satu sistem pendidikan berkualitas terbaik di ASEAN, tapi juga dunia. Saat ini negeri kepulauan tersebut, menempati posisi sembilan dalam Indeks Pendidikan UNESCO. Tahun 2013 silam tercatat hanya 1,3% murid sekolah yang gagal menuntaskan pendidikan.
2. Brunei Darussalam
Dengan nilai Indeks Pendidikan alias EDI sebesar 0,692, Brunei Darussalam menempati posisi 30 di dunia dan nomer dua di Asia Tenggara. Tidak mengherankan, pasalnya pemerintah Brunei menanggung semua biaya pendidikan. Termasuk ongkos penginapan, makanan, buku dan transportasi.
3. Malaysia
Dengan tingkat literasi penduduk dewasa yang mencapai 94%, tidak heran jika Malaysia mampu membukukan skor 0,671 di Indeks Pendidikan UNDP. Negeri jiran itu menempati posisi 62 dalam daftar pendidikan terbaik di dunia dan ketiga di ASEAN.
4. Thailand
Thailand adalah salah satu negara ASEAN yang memiliki anggaran pendidikan tertinggi, yakni 7,6% dari Produk Domestik Brutto. Saat ini negeri gajah putih itu menempati posisi 89 di dunia dengan skor EDI sebesar 0.608.
5. Indonesia
Saat ini Indonesia berada di posisi 108 di dunia dengan skor 0,603. Secara umum kualitas pendidikan di tanah air berada di bawah Palestina, Samoa dan Mongolia. Hanya sebanyak 44% penduduk menuntaskan pendidikan menengah. Sementara 11% murid gagal menuntaskan pendidikan alias keluar dari sekolah.
Penulis berharap, Semoga saja dengan menteri pendidikan dan kebudayaan yang baru bisa membuat terobosan dan inovasi serta memperbaiki dengan perlahan-lahan atau berproses di bidang pendidikan.
Ali, M. N. (2018, April 7). Peringkat Pendidikan Indonesia dan Budaya Buruknya. Retrieved Desember 25, 2019, from Siedoo.com: https://siedoo.com/berita-4965-peringkat-pendidikan-indonesia-dan-budaya-buruknya/
Gerintya, S. (2019, Mei 2). Indeks Pendidikan Indonesia Rendah, Daya Saing pun Lemah. (M. S. Handayani, Editor) Retrieved Desember 25, 2019, from Tirto.id: https://tirto.id/indeks-pendidikan-indonesia-rendah-daya-saing-pun-lemah-dnvR
Pisa merupakan survei evaluasi sistem pendidikan di dunia yang mengukur kinerja siswa kelas pendidikan menengah. Penilaian ini dilakukan setiap tiga tahun sekali dan dibagi menjadi tiga poin utama yaitu: literasi, matematika, dan sains. Hasil pada tahun 2018 mengukur kemampuan 600 ribu anak berusia 15 tahun dari 79 negara. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu melalui The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengumumkan hasil Programme for International Student Assesment (PISA) 2018. Seperti tahun-tahun sebelumnya, perolehan peringkat Indonesia tidak memuaskan.
Sebab,Survei pada tahun 2018 itu menempatkan siswa di Indonesia di ajaran nilai terendah terhadap pengukuran membaca, matematika, dan sains. Pada kategori kemampuan membaca, Indonesia menempati peringkat ke-6 dari bawah (74) dengan skor rata-rata 371. Turun dari peringkat 64 pada tahun 2015.
Lalu pada kategori matematika, Indonesia berada di peringkat ke-7 dari bawah (73) dengan skor rata-rata 379. Turun dari peringkat 63 pada tahun 2015. Sementara pada kategori kinerja sains, Indonesia berada di peringkat ke-9 dari bawah (71), yakni dengan rata-rata skor 396. Turun dari peringkat 62 pada tahun 2015.
Oleh karena itu, Survei ini menempatkan Cina dan Singapura di posisi dua negara teratas. Cina memiliki skor 555, sementara Singapura 549 untuk skor kemampuan memahami bacaan dalam berbagai tingkat kesulitan. Kedua negara ini masing-masing mencapai nilai 591 dan 569 untuk kemampuan matematika siswanya, serta 590 dan 551 untuk nilai sains.”Rata-rata skor dunia untuk literasi adalah 487, matematika 489, dan sains 498,” demikian tulis laporan tersebut.
Jika dibandingkan, kemampuan literasi, matematika, dan sains siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata dunia. Seperti diberitakan oleh Antara, Indonesia sudah berpartisipasi dalam penilaian ini selama 18 tahun, sejak tahun 2000. Namun selama itu pula nilai kemampuan siswa tak pernah berada di atas rata-rata.
Pada tahun 2000, saat PISA masih diisi oleh 41 negara, Indonesia mendapat peringkat 39 untuk kemampuan membaca dan matematika, sedang kemampuan sains berada di urutan 38. Pada tahun 2003, kemampuan membaca siswa kita sempat naik di urutan 29, sementara matematika dan sains tetap berada di peringkat 38.
Tiga periode survei terakhir yakni di tahun 2009 ketika PISA diikuti 65 negara, kompetensi membaca siswa di Indonesia berada di peringkat 57, matematika 61, dan sains 60. Kemudian pada tahun 2012, peringkat tersebut kembali merosot ke angka 61 di bidang literasi, serta peringkat 65 untuk matematika dan sains.
Tahun 2015, jumlah negara yang mengikuti PISA naik menjadi 72, tapi kemampuan literasi Indonesia ada di urutan 66, matematika 65, dan sains 64. Artinya selama delapan belas tahun, kemampuan siswa di Indonesia dalam memahami bacaan, menghitung, atau berpikir secara ilmiah tak banyak berubah.
Lalu, apa yang salah dari sistem pendidikan kita?
Yang pertama menurut saya yaitu daya literasi membaca siswa di Indonesia rata-rata kurang. Padahal untuk di daerah ibukota atau DKI Jakarta sudah ada fasilitas yaitu Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS RI) dan Perpustakaan Daerah. Di tahun 2017, Perpusnas RI digadang-gadang sebagai perpustkaan tertinggi dan termegah di dunia. Sebab, Merujuk pada beberapa situs, tercatat bahwa Shangai Library Insitute adalah yang tertinggi di dunia dengan ketinggian 348 kaki atau 106 meter. Posisi Shanghai Library Insitute pun tergeser, sebab gedung Perpusnas RI memiliki ketinggian 126,3 meter. Mengapa Perpusnas dibuat dengan fasilitas bagus dan buku juga lengkap? Karena besar harapan bahwa semakin banyak masyarakat Indonesia yang mengunjungi perpustakaan, yang kemudian akan berimbas pada peningkatan akses literasi dan minat baca anak – anak bangsa. (Bhenteman, 2017)
Yang kedua yaitu Kurikulum Pendidikan Indonesia. ahun 2018 Soal ujian nasional (UN) di Indonesia mulai memakai Higher Order Thinking Skills (HOTS), sebuah turunan metode belajar yang dicetuskan oleh Benjamin Bloom lewat teori “Taksonomi Bloom”. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Muhadjir Effendy khawatir skor PISA Indonesia semakin merosot jika tidak melakukan adaptasi. Selama ini soal-soal ujian di Indonesia, katanya, memiliki tingkat kesulitan di bawah PISA—yang sudah berbasis HOTS. Hal tersebut dikarenakan negara-negara pendiri OECD (organisasi yang mengadakan PISA) telah menerapkan sistem taksonomi Bloom dalam sistem pendidikan mereka. Sementara kurikulum di Indonesia sama sekali tidak menerapkan sistem tersebut, kecuali untuk ujian nasional. Pantas saja saat ujian sistem HOTS diberlakukan (2018-2019), para siswa di Indonesia mengeluh tak bisa mengerjakan soal. Mereka menganggap materinya terlalu sulit dan belum pernah diajarkan di sekolah. Tapi Muhadjir berdalih sistem HOTS sudah diajarkan kepada siswa lewat latihan soal sebelum ujian. Anak-anak itu dipaksa memahami sistem baru—yang selama ini tidak dipelajari—secara instan.
Selama ini Indonesia sudah berganti kurikulum setidaknya sebanyak 11 kali. Kurikulum pertama pada tahun 1947 dinamakan Rencana Pelajaran, Tahun 1964 masuk kurikulum Rencana Pendidikan Sekolah Dasar, Kurikulum Sekolah Dasar di tahun 1968, lanjut Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan 1973.
Pada tahun 1975 Indonesia memasuki Kurikulum Sekolah Dasar, kemudian berganti menjadi Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Revisi Kurikulum 1994 di tahun 1997, Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) di tahum 2004. Lalu dua tahun kemudian (2006) beralih ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan terakhir Kurikulum 2013. Penerapan Kurikulum 2013 sempat berhenti sementara di era Mendikbud yang dijabat oleh Anies Baswedan. Dengan alasan masih banyak seolah belum siap menghadapi K-13, maka KTSP 2006 kembali digunakan. Padahal beberapa sekolah sudah menjalankan K-13 selama setengah tahun. Buku-buku kurikulum pun sudah kadung didistribusikan. Dari sekian banyak metode belajar, tak satupun yang menganut sistem HOTS. Indonesia masih menggunakan metode tipe Lower-Medium Order Thinking. Fakta ini menjadi bukti bahwa sistem pendidikan perlu dibenahi secara menyeluruh. PISA adalah tolok ukur kegagalan uji coba pendidikan Indonesia yang selalu berganti setiap ada perubahan menteri.
Yang ketiga, Dalam memahami metode HOTS (High Order Thinking Skill), Tahun 1956, Benjamin Bloom bersama beberapa kawannya merumuskan kerangka kemampuan berpikir bernama Taksonomi Bloom. Ide ini adalah buah respons kegelisahan Bloom terhadap sistem pendidikan saat itu yang masih berbasis hafalan. Padahal menurutnya, menghafal adalah tingkatan terendah dari kemampuan berpikir. Ia lalu membuat hierarki kemampuan berpikir yang disebut Taksonomi Bloom. Tiga struktur terbawah yakni menghafal, memahami, dan mengaplikasikan termasuk dalam kategori Lower-Order Thinking Skills. Berdasarkan survei PISA, kemampuan siswa di Indonesia masih berada di kategori ini. Tiga level selanjutnya adalah analisis, evaluasi, dan penciptaan.
Semakin tinggi strukturnya maka kemampuan siswa ditantang ke level yang lebih sulit. Setiap tahap dirancang Bloom untuk merangsang pola pikir tingkat tinggi. Tujuannya guna menghasilkan siswa berdaya analisis, kritis, cakap memecahkan masalah, dan melakukan evaluasi.
Singapura sebagai negara yang pernah berada di urutan pertama survei PISA sekarang keduasudah mengaplikasikan sistem ini pada pendidikannya. Saat pelajaran berhitung dan sains, kurikulum pendidikan Singapura memberi pemahaman konsep. Anak-anak dibuat memahami hasil perhitungan dan reaksi kejadian dengan contoh kasus, bukan menghafal rumus seperti Indonesia.
Seperti dilansir dari media Antara, pada tingkat sekolah dasar, Kementerian Pendidikan Singapura hanya memastikan siswa menguasai bahasa Inggris, bahasa ibu (Melayu, Mandarin, Tamil), dan matematika. Di level siswa kelas menengah baru kurikulumnya bertambah dengan sains, sastra, sejarah, geografi, seni, desain, teknologi, dan ekonomi. Sistem pendidikan mereka juga mengidentifikasi dan memberi kesempatan anak belajar sesuai dengan bakatnya. “Anak kelas satu hanya dikenalkan huruf dan angka, bukan memaksa mereka bisa menghitung dan membaca,” ujar Poon Chew Leng dari Kementerian Pendidikan Singapura.
Sementara Cina sebagai negara teratas di perolehan skor PISA 2018 hanya fokus mengajarkan bahasa mandarin dan matematika di tingkat sekolah dasar. Para siswa menghabiskan 60 persen waktunya di sekolah untuk memahami mata pelajaran yang disebut “The Big Two” tersebut. Selebihnya mereka belajar musik, seni, moral, serta interaksi sosial antara manusia dan alam.
Indonesia perlu merombak total sistem pendidikannya jika ingin kualitas pendidikannya sejajar dengan negara-negara tersebut. Bukan malah mengadopsi HOTS secara instan dan serampangan hanya saat ujian nasional.
Kabarnya Mendikbud baru kita yaitu Nadiem Makarim akan menghapuskan Ujian Nasional pada 2021 nanti dan menggantinya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Jika dilihat dari konteksnya, asesmen ini mirip dengan Taksonomi Bloom yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.
Materi ujian nasional selama ini terlampau padat, sehingga untuk mengejar kelulusan biasanya siswa mengikuti berbagai pelajaran tambahan. Alhasil mereka jadi lebih fokus menghafal ketimbang mengasah kompetensi. Jika terealisasi tepat waktu, maka hasil kebijakan Nadiem akan diuji dalam survei PISA 2024 nanti.

Gambar dari Tirto.id mengenai PISA 2018
Bhenteman, T. (2017, September 16). Megahnya Gedung Perpustakaan Nasional RI yang Baru. Tertinggi di Dunia! Retrieved Desember 21, 2019, from goodnewsfraomindonesia.id: https://www.goodnewsfraomindonesia.id/2017/09/16/megahnya-gedung-perpustakaan-nasional-ri-yang-baru-tertinggi-di-dunia
Putri, A. W. (2019, Desember 12). Alasan Mengapa Kualitas PISA Siswa Indonesia Buruk. (W. Jusuf, Editor) Retrieved Desember 20, 2019, from Tirto.id: https://tirto.id/alasan-mengapa-kualitas-pisa-siswa-indonesia-buruk-enfy

KOMNAS HAM CATAT 4 KONDISI DARURAT PENDIDIKAN INDONESIA
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dianggap belum mampu merealisasikan nawa cita atau agenda prioritas pemerintahan. Salah satu nawa cita Jokowi-JK yang masih belum tuntas adalah melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional. “Masih jauh dari kata berhasil. Karena dunia pendidikan Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat,” kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/5/2018). Komnas HAM pun mencatat empat kondisi darurat pendidikan Indonesia. Pertama, darurat karena banyak kasus pelanggaran HAM. Adapun jumlah tindakan pelanggaran HAM di sekolah dan perguruan tinggi dari tahun ke tahun terus meningkat. Peningkatan jumlah juga bisa dilihat dari ragam bentuk pelanggaran, pelaku, korban dan modus operasinya.
Data Badan Persatuan Bangsa-Bangsa untuk Anak (UNICEF) menyebutkan, 1 dari 3 anak perempuan dan 1 dari 4 anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan. “Data ini menunjukkan kekerasan di Indonesia lebih sering dialami anak perempuan,” ujar Beka. Data Komnas HAM, kasus dugaan pelanggaran HAM terkait isu pendidikan cenderung meningkat. Pada 2017 terdapat 19 kasus, sedangkan 2018 sampai April 2018 sudah ada 11 kasus. Hak-hak yang dilanggar, antara lain hak atas pendidikan, hak memperoleh keadilan, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, dan hak atas hidup. “Tempat kejadiannya ada di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Papua, Bali dan Nusa Tenggara,” kata dia.
Kedua, darurat karena ranking pendidikan Indonesia yang buruk. Pencapaian nilai Programme for Internasional Student Assessment (PISA) pada 2015 berada pada posisi 64 dari 72 negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Adapun di Asia Tenggara, ranking pendidikan Indonesia nomor 5 di bawah Singapura, Brunei Darusssalam, Malaysia dan Thailand. “Harusnya ranking pendidikan Indonesia bisa sejajar dengan negara-negara maju karena anggaran pendidikannya besar mencapai 20 persen dari APBN atau lebih dari Rp 400 triliun,” ucap Beka.
Ketiga, kondisi darurat yang terjadi lantaran banyak kasus korupsi yang berkaitan dengan anggaran pendidikan. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada rentang waktu 2005 – 2016 terdapat 425 kasus korupsi terkait anggaran pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun dan nilai suap Rp 55 miliar. “Anggaran untuk pendidikan pada 2016 lalu jumlahnya mencapai Rp 424,7 triliun,” kata Beka. Pelakunya melibatkan kepala dinas, guru, kepala sekolah, anggota DPR/DPRD, pejabat kementerian, dosen, dan rektor. Kasus terbanyak terjadi di dinas pendidikan. Adapun objek yang dikorupsi terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), sarana dan prasarana sekolah, dana BOS, dana buku dan infrastruktur sekolah. “Korupsi sektor pendidikan harus diberantas tuntas. Pelakunya harus di hukum berat,” kata Beka. Sistem pendidikan yang belum berjalan dengan baik menjadi penyebab keempat kondisi darurat pendidikan di Indonesia. Di mana sistem tersebut dianggap belum berjalan optimal karena kualitas guru yang rendah dan suasana pembelajaran di sekolah tidak kondusif.
Oleh karena itu ada rencana untuk mengubah sistem kurikulum, berikut isi beritanya dari Tempo.co:
Instruksi Presiden Joko Widodo agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim merombak kurikulum secara besar-besaran berpotensi mengerdilkan dunia pendidikan kita. Pasalnya, Jokowi mendorong perbaikan kurikulum semata-mata demi menyelaraskan lulusan sekolah dengan tuntutan dunia usaha dan industri.
Tak bisa dimungkiri, kurikulum dan metode pembelajaran sekolah kita memang bermasalah. Karena itu, perbaikan kurikulum merupakan keniscayaan. Namun ikhtiar perombakan kurikulum harus berdasarkan kajian yang matang atas problem pendidikan saat ini serta pemahaman yang mendasar tentang tujuan pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.
Kelemahan sistem pendidikan kita dewasa ini merentang dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Di bangku sekolah dasar, murid-murid dijejali begitu banyak pelajaran dan tugas yang tak selalu jelas manfaatnya. Jumlah mata pelajaran di sekolah dasar di Indonesia rata-rata dua kali lipat mata pelajaran di sekolah negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang.
Selama puluhan tahun, metode pembelajaran di sekolah pun menekankan pentingnya menghafal daripada memahami, mematuhi perintah tanpa membuka ruang berdiskusi, serta menyeragamkan pemahaman ketimbang mengoptimalkan potensi tiap siswa. Meski sebagian masalah itu diatasi dalam kurikulum 2013, kesiapan guru masih menjadi persoalan. Sekolah juga belakangan lebih sibuk melakukan indoktrinasi tentang kesalehan pribadi, ideologi, dan nasionalisme sempit.
Kurikulum dan metode pembelajaran seperti itu perlu dikoreksi. Tapi perombakan kurikulum seharusnya tidak dilakukan semata-mata demi memenuhi tuntutan dunia industri. Pemerintah tidak semestinya terjebak konsep link and match dalam arti sempit, ketika lulusan sekolah dituntut menjadi tenaga yang siap dipakai dunia usaha.
Perlu dipahami, lembaga pendidikan bukanlah pabrik penghasil robot atau mesin yang siap beroperasi di pabrik lain. Selain menghasilkan lulusan yang produktif di dunia kerja, yang lebih penting, lembaga pendidikan harus melahirkan manusia yang utuh: lulusan yang bisa berkontribusi positif pada kemanusiaan dan lingkungannya, peduli terhadap demokrasi, dan sadar akan pentingnya memperjuangkan hak asasi manusia, terutama mereka yang minoritas dan terpinggirkan.
Untuk itu, tugas Menteri Nadiem adalah mengembalikan lembaga pendidikan Indonesia ke peran utamanya: mengasah peserta didik agar mampu berpikir kritis dan kreatif. Dengan begitu, siswa bisa jernih memahami masalah, inovatif mencari jalan keluar, serta tangguh menghadapi beragam tantangan dan perubahan. Ketimbang menghidupkan kembali konsep link and match yang gagal pada 1990-an, pemerintah semestinya memprioritaskan penghapusan metode pembelajaran yang membelenggu kemerdekaan dan kreativitas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memaparkan lima arahan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.
Pertama, Nadiem memaparkan visi dan misi dalam aspek pendidikan karakter. Nadiem menjelaskan, akar permasalahan itu muncul bersamaan dengan besarnya peran teknologi dan informasi.
Menurut dia, jika SDM tidak memiliki karakter yang kuat, maka akan tergerus dengan informasi yang tidak benar. “Sehingga ini bisa memojokkan pemikiran. Setiap pemuda, kita harus berpikir independen,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja Perdana Mendikbud dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen pada Rabu, 6 November 2019 .
Nadiem mengatakan, banyak perusahaan skala kecil dan besar mengeluhkan tak adanya sikap profesionalisme dalam diri anak muda Indonesia. “Itu sebenarnya adalah karakter, apakah saya bangga dengan kemampuan saya, menghormati sesama pekerja atau atasan atas saya,” katanya.
Dia menegaskan, pendidikan karakter penting untuk mendorong kultur profesional di Indonesia. Baginya, sebagai nomenklatur milenial, konsep pendidikan karakter sudah ada dan baik. Namun, Nadiem akan menerjemahkannya ke konten yang mudah dimengerti.
“Ini tidak bisa hanya dengan membaca buku, tapi harus berbentuk kegiatan yang langsung ke masyarakat. Agar bisa mengerti apa itu moralitas, apa itu civil society, dengan contoh nyata dan bukan filosofis,” tutur Nadiem.
Kedua, aspek deregulasi dan debirokratisasi. Nadiem mengatakan banyak guru dan dosen yang mengeluhkan beban administratif dan berdampak pada kegiatan belajar mengajar.
“Sering dibilang hal yang tidak ada hubungannya bagi murid. Banyak dari pemerintahan yang ingin meningkatkan mutu, ada aturan tapi apakah itu semua diperlukan atau berguna untuk pembelajaran murid?” kata Nadiem.
Nadiem mengatakan, perubahan yang dikehendaki Presiden Jokowi itu masih perlu melalui berbagai macam kajian. “Dia menginginkan penyederhanaan, jumlah buku dan konten sangat banyak dan pertanyaannya, apakah banyak ya konten? Atau pembelajaran kompentensi yang terpenting?” katanya.
Pada aspek debirokratisasi kelembagaan, Nadiem mengatakan mendengar keluhan mengenai lembaga instansi pemerintahan yang terlalu banyak.
Ketiga, aspek peningkatan investasi dan inovasi. Nadiem mengatakan, investasi memiliki dependensi dengan kualitas SDM. Menurut dia, banyak pelajaran, keterampilan serta kompetensi dalam pendidikan Indonesia yang tidak dibutuhkan di dunia pekerjaan, industri dan kewirausahaan.
“Kita harus menciptakan lingkungan pola pembelajaran dimana soft skill tadi yang paling banyak dibutuhkan dan harus dilatih. Bukan konten yang penting tapi bagaimana caranya,” kata Nadiem.
Menurut dia, Indonesia sedang dalam proses revitalisasi untuk semua pendidikan vokasi. Tingkat pengangguran SMK cukup tinggi, dan rapor dari industri masih jauh dari harapan. “Ini peran Kemendikbud untuk bisa meng-empower untuk berpartisipasi dalam pendidikan,” katanya.
Nadiem menjelaskan, Presiden juga menyebutkan pentingnya investasi di pendidikan yang besar. Namun, kondisi regulasi yang ada kurang memadai untuk diminatinya investasi dan banyak halangan.
“Kenapa belum banyak sekolah luar negeri untuk masuk ke Indonesia? Ini harus dikaji lagi. Sekolah dari luar negeri itu bisa menjadi roll model, oh ini ada pembelajaran yang berbeda, oh ada konsep yang berbeda. Ini pentingnya,” kata Nadiem.
Keempat, dalam aspek penciptaan lapangan kerja. Nadiem menyampaikan bahwa Kemdikbud harus menciptakan institusi yang tidak hanya menciptakan tenaga kerja, tapi juga yang bisa menciptakan lapangan kerja dan wirausahawan. “Jadi aspek kreativitas dan enterpreneurship ini nyambung. Kreativitas dan seni itu adalah jiwa enterprenership. Apapun yang ingin kita ciptakan itu harus dilatih dari kecil,” lanjut Nadiem.
Kelima, dalam aspek pemberdayaan teknologi. Dia mengatakan saat ini banyak persepsi yang salah mengenai teknologi dan pendidikan. Apalagi ada yang menyebut pemilihan Nadiem sebagai Mendikbud akan mengganti semua sistem dengan aplikasi. “Saya cukup lucu dengan itu,” katanya.
Nadiem menjelaskan, pendidikan adalah apa yang terjadi dalam dua ruang, yaitu di kelas murid dan guru, serta di rumah orang tua dan anak.
“Itu kuncinya. Teknologi tidak akan mungkin bisa menggantikan koneksi itu. Karena pemberlajaran terbaik itu adanya koneksi batin kuat dan bisa timbul rasa percaya,” ujar Nadiem.
Dia menjelaskan, teknologi akan membantu apa yang terjadi di ruang didik untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk menggantikan pendidikan. “Jadi teknologi itu untuk satu efisiensi, budget dan waktu, apapun yang sifatnya administratif dengan teknologi bisa memotong waktu dan anggaran,” kata Nadiem.
Selain itu, keuntungan dari teknologi adalah transparansi. Hal ini dikarenakan kebijakan dan aturan itu harus berbasis data. Teknologi juga bisa memberikan fleksibilitas tanpa ada personalisasi dan segmentasi.”Dengan teknologi semua bisa mendapatkan manfaat yang sama tapi mungkin konten yang berbeda. Teknologi juga membuka jalan customisasi. Teknologi punya peran sangat baik untuk memastikan 20 persen APBN yang bukan cuma send tapi delivered,” ujar Nadiem
Alfarizi, M. K. (2019, November 6). Nadiem Makarim Paparkan 5 Visi di Bidang Pendidikan. (S. Persada, Penyunting) Dipetik November 9, 2019, dari Tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1269039/nadiem-makarim-paparkan-5-visi-di-bidang-pendidikan?page_num=3
Nadlir, M. (2018, May 2). Komnas HAM Catat 4 Kondisi Darurat Pendidikan. (Krisiandi, Penyunting) Dipetik November 9, 2019, dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2018/05/02/12581141/komnas-ham-catat-4-kondisi-darurat-pendidikan-indonesia?page=all
Just another WordPress site about travelling, food, film, music, drama, kpop, ect.
All about stationery and college life
"the only thing i like better than talking about food is eating" -John Walters
LIFE FOR EATING
totebag kustom sesuai dengan keinginan kamu
A daily selection of the best content published on WordPress, collected for you by humans who love to read.
Longreads : The best longform stories on the web
The latest news on WordPress.com and the WordPress community.